Vaksin campak dan rubella pada tahun tahun lalu sempat terjadi banyak penolakan di berbagai daerah di Indonesia, karena adanya fatwa dari pihak MUI bahwa vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Selain itu juga MUI menyatakan bahwa vaksin-vaksin ini mengandung bahan yang berasal dari babi.
Dari wawancara di atas, pertayaan-pertanyaan yang diajukan oleh wartawan Devy Ernis ini sudah cukup dan jelas untuk dapat dipahami oleh semua khalayak. Karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sangatlah mendetail hingga berulang-ulang kali ditanyakan agar jawabannya terjawab dan terpaparkan dengan jelas. Yang mana pertanyaan mengarahkan pada klarifikasi-klarifikasi yang menyebutkan bahwa vaksin ini bukan terjadi penolakan di masyarakat, tetapi dipertanyakan kehalalan dari vaksin ini. Dimana vaksin ini belum mengantongi sertifikat halal dari MUI, dan fatwa MUI yang menyatakan bahwa vaksin tersebut mengandung bahan yang berasal dari babi. Sehingga masyarakat ragu akan hal itu, apakah boleh atau tidak kita menggunakan vaksin itu.
Selain itu juga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sesuai alur, karena pertanyaan diajukan dimulai dari pertanyaan yang mendasar dari mulai menanyakan tentang pengurusan sertifikat halal dari MUI, menanyakan penolakan di sebagian daerah, hingga hambatan dan solusi untuk ke depannya seperti apa. jadi pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh pewawancara di sini, menurut saya sudah cukup baik dilakukan.
0 Comments